Jakarta--Terkait dengan kejadian 36 orang pelajar
membajak bus di jakarta, Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH)
Kemdikbud, Ibnu Hamad mengatakan agar masalah seperti ini dapat segera
di selesaikan antara orangtua, pihak sekolah dan dinas pendidikan,
karena dulu juga sudah pernah terjadi ketika seorang pelajar melukai
bahkan membunuh temannya. Kemdikbud berharap agar pihak yang
berkepentingan duduk bersama segera mencari solusi terbaik supaya jangan
sampai berkepanjangan.
Ibnu Hamad mengatakan, ada 8 standar nasional
pendidikan yang menjadi pegangan untuk mengelola pendidikan, salah satu
standar tersebut adalah standar pengelolaan pendidikan di sekolah.
Kepala sekolah bersama-sama dengan dewan sekolah dan komite sekolah
sebagai wakil orangtua merumuskun hal-hal yang menjadi hak dan tanggung
jawab masing-masing, seperti apabila terdapat peserta didik melakukan
pelanggaran dari kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama maka
pihak sekolah berhak menjatuhkan sanksi, sahut Ibnu saat di wawancarai
Radio Elsinta pagi ini (16/11).
Ibnu menambahkan sejak tahun 2005 kemdikbud telah
melakukan intervensi kepada sekolah melalui peraturan-peraturan yang
berlaku umum. Tapi jangan di tafsirkan jika kemdikbud intervensi kepada
sekolah adalah memberikan sanksi atau teguran, tapi termasuk juga
melalui peraturan yang mengatur keberlangsungan sekolah itu. “Prinsip
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) harus di jalankan dengan baik, peran
serta pihak sekolah, orangtua, komite sekolah dan warga masyarakat
terhadap kontrol sekolah” harus di jalankan secara bersama-sama.
Kontrol kemdikbud terhadap sekolah termasuk juga
melalui dinas pendidikan kabupaten/kota, misalnya di setiap dinas
pendidikan kabupaten/kota ada bidang-bidang yang bertanggung jawab
seperti bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan juga melibatkan
pengawas sekolah yang ada di dinas pendidikan sahut Ibnu.
Ibnu mengatakan dengan kondisi peraturan saat ini,
dengan system otonomi daerah, kemdikbud tidak mempunyai kewenangan
untuk dapat intervensi secara langsung ke sekolah-sekolah, karena
semuanya tergantung pemerintah daerah termasuk penempatan kepala sekolah
maupun guru-guru. Hal ini yang membatasi kemdikbud untuk dapat segera
melakukan tindakan sehingga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait
imbuhnya. (JS)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !